Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong pemerintah mengevaluasi skema take or pay dalam kontrak kelistrikan yang dinilai membebani PT PLN (Persero).
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat PLN tetap berkewajiban membayar listrik dari produsen swasta meski energi yang dihasilkan tidak seluruhnya diserap.
Usulan itu disampaikan Said usai bertemu Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Donny Oskaria di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Ia mengatakan pembahasan mengenai kontrak tersebut berada di luar kewenangan Danantara sehingga akan dibawa langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
"Kami akan ketemu dengan Menteri Bahlil untuk merevisi isi perjanjian tersebut yang lebih menguntungkan PLN," kata Said.
Menurut Said, terdapat dua aspek yang perlu dievaluasi. Pertama, kewajiban PLN tetap membayar listrik yang tidak digunakan.
Kedua, penggunaan dolar Amerika Serikat dalam pembayaran kontrak yang dinilai meningkatkan tekanan keuangan ketika nilai tukar rupiah melemah.
"Yang dibayar ya yang dipakai aja dong," ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pembayaran kontrak dilakukan menggunakan mata uang rupiah.
"Masa bayar pakai dolar, ya pakai rupiah saja."
Dalam pertemuan tersebut, Said mengaku kondisi keuangan PLN juga menjadi salah satu topik yang dibahas bersama Danantara.
"PLN sekarang pada kondisi (keuangannya) bleeding," katanya.
Sejalan dengan itu, laporan keuangan konsolidasian PLN tahun buku 2025 menunjukkan beban pembelian tenaga listrik terus meningkat.
Baca Juga: Said Iqbal Minta Harga LNG US$13 Berlaku untuk Industri di Seluruh Indonesia
Baca Juga: PLN Bangun Tiga Tower Darurat, Pemulihan Jaringan Listrik Sumut Dipercepat
Perseroan membukukan beban pembelian tenaga listrik sebesar Rp195,21 triliun pada 2025, naik 9,3% atau sekitar Rp16,59 triliun dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp178,63 triliun.
Pos tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam beban usaha PLN, hanya berada di bawah biaya bahan bakar dan pelumas yang mencapai Rp198,61 triliun sepanjang 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: