Kredit Foto: Instagram/Gede Pasek Suardika
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika, menyoroti dinamika yang terjadi di antara Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, publik patut mencermati apakah rangkaian pengusutan kasus tersebut murni merupakan penegakan hukum atau dipengaruhi kepentingan lain.
"Ini penegakan hukum atau saling 'tikam' untuk bahan saling sandera? Kita lihat saja kelanjutannya," ujar Gede Pasek.
Gede Pasek menilai ketegangan mulai terlihat ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, dalam perkara tersebut Kejagung menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka, yang terdiri atas seorang purnawirawan dan seorang perwira aktif.
Ia kemudian mengaitkan perkembangan tersebut dengan langkah Polri yang mengusut sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, serta penanganan kasus Asabri dan Krakatau Steel.
Menurut Gede Pasek, situasi semakin menjadi sorotan setelah tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, kemudian diikuti pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh personel TNI.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi. Dua di antaranya berada di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, dengan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari skema joint investigation atau investigasi bersama untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yaitu:
- Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk PLN.
- Dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: