WE Online, Jakarta - Dalam rangka mengembangkan pengelolaan tambang batu bara, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) menganggarkan dana investasi sebesar Rp 150 miliar.
Direktur Utama Duta Pertiwi Nusantara Siang Hadi Widjaja mengatakan bahwa hingga pertengahan Juni 2015 perseroan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 110 miliar.
"Dana investasi untuk pengelolaan tambang batu bara ini kita sudah alokasikan Rp 110 miliar. Kita akan terus lakukan pengeboran sehingga saat harga batu bara membaik kita sudah siap berproduksi," katanya di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurutnya, nanti pengelolaan bor yang dilakukan perseroan melalui anak usahanya, PT Intitirta Primasakti, diharapkan batu bara yang berlokasi di Jambi tersebut mulai dapat berproduksi pada 2,5-3 tahun ke depan. Untuk tahap pertama produksinya ditargetkan mencapai 500.000 ton sampai satu juta ton dan akan dipasarkan di pasar dalam negeri.
"Sekarang menurun, tapi tidak apa-apa karena semua ada up and down. Tapi, secara jangka panjang energi ini tetap dibutuhkan. Di luar itu proyek pemerintah 35.000 MW menyerap banyak batu bara. Kami pun yakin 3-4 tahun mendatang permintaan akan naik," ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, Duta Pertiwi Nusantara sebenarnya merupakan perusahaan yang bergerak di industri lem, barang-barang kimia, dan pertambangan yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, perseroan memiliki unit usaha batu bara melalui anak usaha yang dimiliki 60%, yaitu PT Intitirta Primasakti. Sisanya 40% dimiliki oleh PT Ayrus Prima.
Pada 30 Januari 2014, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0237 K/30/MEM/2014 tentang pembatalan Kepmen ESDM Nomor 3070 K/30/MEM/2011 tanggal 1 Desember 2011.
Kepmen tanggal 1 Desember 2011 itu berisi tentang pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intitirta Primasakti di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, Jambi, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Artinya, konsesi batu bara yang semula sudah dinyatakan berakhir dan dikembalikan kepada pemerintah kini menjadi aktif kembali setelah DPNS menempuh jalur hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement