Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terseret Dugaan Suap, Salah Satu Menteri Prabowo Terancam Pidana Walau Sudah Kembalikan Amplop

Terseret Dugaan Suap, Salah Satu Menteri Prabowo Terancam Pidana Walau Sudah Kembalikan Amplop Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun langkah tersebut dinilai belum otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana dari salah satu menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana justru sudah terjadi sejak peristiwa penerimaan amplop itu berlangsung. Menurutnya,  pengembalian amplop  tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Menyusul Ucapan Prabowo, Pemerintah Indonesia Terapkan Biaya Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI

"Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi," kata Fickar, dikutip Minggu (19/7/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurutnya harus terus melakukan pemeriksaan, tidak berhenti pada fakta bahwa amplop telah dikembalikan. Ia menilai lembaga antirasuah tetap harus mengusut dugaan suap maupun gratifikasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi penyelenggara negara.

"Agar ada selain penjeraan, juga tidak terjadi tipu tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," tandasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik yang menyeret Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby. KPK mengungkap politikus itu diduga mengumpulkan uang yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut penyidik, uang tersebut dikumpulkan dari 914 anggota koperasi yang berkepentingan terhadap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas 1.828 hektare. Dana yang berasal dari para petani itu kemudian diduga dikonversi menjadi mata uang asing sebelum diberikan kepada Raja Juli.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing," ujar Taufik.

Di sisi lain, Raja Juli membantah menerima pemberian tersebut. Suhardiman menurutnya datang melakukan audiensi resmi di kantornya dengan prosedur yang terdokumentasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulensi rapat.

"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai barulah diketahui terdapat amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Upaya Pengalihan Isu Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Dicari hingga Yamaguchi, Roy Suryo Dikejar ke UNJ

Pengembalian amplop itu baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026. Hal itu dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Selain itu, ia juga telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK di 3 Juli 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar