Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Semudah Itu Lawan Jokowi, Padahal Dokter Tifa Sudah Siapkan 'Senjata' Baru di Sidang Ijazah

Semudah Itu Lawan Jokowi, Padahal Dokter Tifa Sudah Siapkan 'Senjata' Baru di Sidang Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Padahal, Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan berbagai bukti yang hendak dipaparkan di depan majelis hakim apabila eksepsinya ditolak dan sidang memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Selama sekitar satu tahun terakhir, ia mengklaim telah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa.

Baca Juga: Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat

Menurutnya, salah satu dokumen yang telah disiapkan adalah transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan tahun 1985.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.

"Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.

Tak hanya itu, ia mengaku juga telah mengantongi bukti lain mengenai materai pada ijazah lulusan UGM tahun 1985.

“Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” katanya.

"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda," jelas Dokter Tifa.

Meski demikian, seluruh bukti tersebut belum sempat diuji di persidangan lantaran hakim lebih dulu mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Baca Juga: Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan pengadilan menerima poin utama dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Karena alasan pokok tersebut telah dikabulkan, majelis menilai dalil keberatan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan dengan segera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri