Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Andersen Indonesia Tawarkan Solusi Mitigasi Risiko di Tengah Kompleksitas Pajak Global

Andersen Indonesia Tawarkan Solusi Mitigasi Risiko di Tengah Kompleksitas Pajak Global Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meningkatnya transaksi bisnis lintas batas (borderless) membuat perusahaan multinasional maupun domestik menghadapi tantangan perpajakan internasional yang semakin kompleks. Merespons kompleksitas tersebut, Andersen Indonesia resmi hadir dengan menawarkan solusi mitigasi risiko melalui layanan terintegrasi di bidang pajak, hukum, dan valuasi yang didukung jaringan global Andersen.

Senior Partner Andersen Indonesia, Olina Rizki Arizal, mengatakan bahwa sebagai bagian dari Andersen Global yang tersebar di lebih dari 180 negara dan yurisdiksi, Andersen Indonesia memadukan perspektif global dengan pemahaman terhadap regulasi domestik untuk membantu perusahaan memahami keterkaitan regulasi perpajakan lintas negara. 

"Kemampuan mengharmonisasikan perspektif global dan lokal menjadi nilai tambah bagi kami dalam memberikan solusi mitigasi risiko yang tepat sasaran bagi para Wajib Pajak. Kepatuhan akan membantu perusahaan menghindari beban sanksi yang sebenarnya dapat dicegah," ujar Olina dalam acara Grand Opening Andersen In Indonesia, di Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Menurut Olina, perusahaan saat ini dihadapkan pada penguatan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), pengawasan transfer pricing yang semakin ketat, hingga implementasi Global Minimum Tax (GMT).

"Kini sangat mudah bagi otoritas pajak di negara mana pun untuk melacak data. Semua dilakukan secara transparan, sehingga Wajib Pajak harus semakin patuh terhadap aturan yang terus berkembang dan semakin kompleks," kata Olina.

Olina menambahkan, penguatan pengawasan terhadap transfer pricing dan implementasi GMT di berbagai negara mendorong perusahaan menyusun strategi pengelolaan transaksi afiliasi yang lebih terdokumentasi serta selaras dengan ketentuan internasional.

"Kekuatan utama kami terletak pada jejaring profesional global yang erat. Meski penerapan aturan perpajakan teknis berbeda di tiap negara, sinergi lintas negara ini akan memperkuat solusi dalam menangani isu transfer pricing dan GMT," jelas Olina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti berharap kehadiran Andersen Indonesia dapat membantu otoritas meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan Cooperative Compliance Management. 

Pendekatan ini menandai pergeseran fokus DJP, dari yang semula bertumpu pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan menuju penguatan edukasi di tahap pra-pelaporan pajak.

“Kami ingin Andersen Indonesia memberikan konsultasi kepada klien sejak tahap awal, sehingga pelaporan pajak akan sesuai dengan ketentuan," ujar Inge.

Dukung Kepastian Hukum dan Cooperative Compliance

Managing Partner Andersen Indonesia, Tommy Hendharto Oetomo, mengatakan bahwa meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan internasional perlu diimbangi dengan kepastian hukum agar iklim investasi di Indonesia tetap kompetitif. 

Karena itu, Andersen Indonesia berkomitmen mendukung pendekatan Cooperative Compliance yang terus dikembangkan DJP. 

Pendekatan ini menekankan kepastian hukum dan kepatuhan sejak awal, sehingga dapat meminimalkan potensi pengawasan yang berujung pada sengketa.  Kami intensif berdiskusi dengan DJP dan menyatakan komitmen untuk mendorong penerapan Advance Pricing Agreement (APA) maupun Mutual Agreement Procedure (MAP). Skema ini efektif memberikan kepastian hukum, terutama untuk mencegah sengketa di masa depan di tengah tantangan perpajakan internasional yang semakin kompleks," ungkap Tommy.

Tommy juga mengingatkan bahwa implementasi AEoI dan GMT membawa konsekuensi baru bagi perusahaan multinasional. Salah satunya adalah kewajiban memenuhi pembayaran Pajak Minimum Global paling lambat 31 Desember 2026 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) GloBE pada 30 April 2027 yang bisa diperpanjang hingga Juni 2027.

Untuk merespons tantangan pemenuhan kepatuhan tersebut, Andersen Indonesia menggelar Grand Opening & Seminar bertajuk "Navigating the New Worldwide Tax Era with AEOI, Transfer Pricing, and Global Minimum Tax". Seminar ini menghadirkan perspektif dari regulator, praktisi perpajakan internasional, dan pelaku usaha mengenai tantangan serta strategi menghadapi era baru perpajakan global. 

Hadir sebagai narasumber antara lain Olina Rizki Arizal (Andersen Indonesia), Edwin Vanderbruggen (Andersen Cambodia and Vietnam), Kiki Fitria Rahadian (PT Systemiq Lestari Indonesia), serta Tangges Varen (Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan I, Direktorat Perpajakan Internasional DJP).

Acara dibuka oleh Tommy Hendharto Oetomo (Andersen Indonesia), dan dihadiri oleh Jean Loi (Andersen Cambodia and Vietnam) serta Inge Diana Rismawanti (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Redaksi