Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif

Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Inpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam diktum kesatu angka 1, Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan. Diktum kesatu angka 6 juga memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan.

Inpres tersebut juga memperketat ruang pengecualian pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Diktum kedua angka 1 menyatakan pengecualian hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan secara kumulatif.

Salah satunya, luas lahan yang dibuka dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dan wajib memiliki sekat bakar yang dipelihara secara ketat. Praktik tersebut juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut serta zona penyangga dengan radius 500 meter.

Pengecualian itu tidak berlaku untuk pembukaan lahan bagi kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Diktum kesatu angka 4 menegaskan pengecualian berbasis kearifan lokal harus dilaksanakan secara ketat.

Selain itu, berdasarkan diktum kesatu angka 5, pelaksanaan pengecualian baru dapat dilakukan setelah status darurat Karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah. Artinya, pengecualian tersebut tidak berlaku sepanjang waktu.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal yang selama ini dikenal sebagai kearifan lokal. "Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujar Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Listyo menegaskan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Ia juga menyebut Polri bersama TNI turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pembukaan lahan.

Baca Juga: Prabowo Santai ke Rusia, Tapi Pastikan Karhutla dan Gempa Ditangani

"Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya," ucap dia. Selain itu, Listyo mengungkapkan ada delapan perusahaan yang sedang diproses terkait kasus Karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Hingga kini, terdapat 200 laporan polisi terkait Karhutla yang sedang diproses dan 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang disebut sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan, sementara 18 lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy