Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Alasan UGM Tolak Buka Bukti Registrasi Jokowi

Dua Alasan UGM Tolak Buka Bukti Registrasi Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Dalam kesempatan tersebut, UGM menegaskan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan milik Jokowi asli. Dekan Fakultas Kehutanan, Ir. Sigit Sunarta, menyatakan bahwa Jokowi masuk UGM pada tahun 1980 melalui jalur Proyek Perintis I (PP 1) dan resmi tercatat sebagai mahasiswa pada 28 Juli 1980 setelah registrasi.

Sigit menyebut UGM memiliki bukti berupa form izin registrasi pertama dan form registrasi ulang di semester 5, keduanya disimpan di Fakultas Kehutanan.

"Jadi kita memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester 5 itu ada namanya haregistrasi. Semua dua-duanya ada di Fakultas Kehutanan," ujarnya, dikutip Rabu (9/9).

Namun saat diminta menunjukkan dukumen fisik secara langsung, Sigit menolak dengan dua alasan, yaitu dokumen telah diserahkan ke kepolisian terkait proses hukum dan dinilai sebagai data pribadi.

"Mohon maaf sekarang posisinya kita serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," tandasnya.

Sebagai informasi, Proyek Perintis I (PP 1) adalah jalur seleksi ujian tertulis bersama tingkat nasional untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Sistem ini setara dengan jalur UTBK-SNBT di era sekarang, dan dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas).

Jalur ini merupakan sistem terpadu yang dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas). 

Baca Juga: Sorot Klarifikasi UGM, Said Didu: Jokowi Pembohong Soal Dosen Skripsi

Sementara itu, kasus hukum tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026, dengan rencana membandingkan ijazah Jokowi dengan milik sejumlah alumni UGM.

Adapun terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), sempat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Timur terkait unggahannya di media sosial. Namun dakwaan jaksa sempat dibatalkan demi hukum sehingga persidangan pokok perkara ditunda untuk perbaikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya