Marak WNA Buat Konten Asusila di Bali, Komdigi: Penjarakan Dulu, Jangan Cuma Deportasi
Kredit Foto: Istimewa
Maraknya penyalahgunaan destinasi wisata Bali sebagai lokasi produksi konten asusila mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain dinilai bertentangan dengan norma hukum dan nilai budaya masyarakat setempat, praktik tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait pengawasan ruang digital, eksploitasi seksual, hingga perlindungan anak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menilai penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana pornografi perlu dilakukan secara tegas melalui proses hukum, bukan sekadar tindakan administratif keimigrasian.
“Artinya, seharusnya memang diprosesnya bukan sekadar dideportasi, penjarain dulu,” ujar Mediodecci dalam perbincangan podcast Ruang Jeda bertajuk Bali Bukan Studio: Saat Destinasi Wisata Dijadikan Set Konten Dewasa.
Baca Juga: Istana soal Aksi Listyo Sadap Prabowo: Bisa Kita Anggap Mengarah ke Makar
Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak tindak pidana pornografi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi konten ilegal. Karena itu, proses hukum perlu diterapkan sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus yang melibatkan kreator konten dewasa asing di Bali.
Pada Maret 2026, Polres Badung menetapkan tiga WNA sebagai tersangka dalam perkara dugaan produksi dan penyebaran video asusila yang direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Badung. Konten tersebut diketahui beredar melalui platform digital, termasuk platform berbayar.
Sebelumnya, pada Desember 2025, aparat juga memeriksa sejumlah WNA yang terkait aktivitas kreator konten dewasa Bonnie Blue.
Namun, dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan unsur tindak pidana pornografi tidak terbukti. Empat WNA akhirnya dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian, setelah sebagian menjalani proses hukum pelanggaran lalu lintas.
Mediodecci menjelaskan, tingginya mobilitas wisatawan internasional menjadikan Bali sebagai ruang pertemuan berbagai latar belakang budaya dan kebiasaan. Kondisi tersebut turut membawa tantangan dalam menjaga norma dan kearifan lokal.
Di sisi lain, keberadaan vila serta penginapan privat yang dikelola secara mandiri juga menimbulkan tantangan pengawasan, terutama apabila fasilitas tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa dinamika pariwisata global tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan lokasi wisata untuk produksi konten ilegal, tetapi juga membuka kerentanan terhadap eksploitasi seksual anak berbasis pariwisata atau child sex tourism.
Karena itu, upaya perlindungan terhadap Bali perlu dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan aparat penegak hukum, pengelola pariwisata, masyarakat lokal, dan penyelenggara platform digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: