Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cak Imin Ngaku Ikut Jadi Korban Sadap: Sangat Kurang Ajar

Cak Imin Ngaku Ikut Jadi Korban Sadap: Sangat Kurang Ajar Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto ternyata turut menyeret nama sejumlah tokoh politik. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bahkan mengaku nomor telepon pribadinya diduga ikut menjadi target dalam operasi tersebut.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia mengecam keras tindakan penyadapan tanpa izin tersebut dan menilai pihak-pihak yang melakukannya telah bertindak keterlaluan.

"Terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu gitu lho. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar itu. Sangat kurang ajar," kata Cak Imin saat berpidato dalam pelantikan DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Dokter Tifa Yakin Kasus Penyadapan Prabowo akan Seret Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tersebut mengaku sebenarnya sudah cukup lama mencurigai adanya aktivitas pengawasan terhadap komunikasi pribadinya. Namun, pada saat itu ia tidak memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kecurigaannya secara mandiri.

Di tengah pengungkapan perkara tersebut, Cak Imin pun memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Ia menilai langkah tegas Kapolri dalam mengusut kasus yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri merupakan kontribusi penting bagi institusi dan kehidupan politik nasional.

"Tapi salut untuk Kapolri, hormat untuk Kapolri, kerjanya luar biasa, Kapolri menyelamatkan marwah pemimpin kita. Kapolri telah memberikan kontribusi nyata penataan semua kehidupan politik kita supaya lebih sehat. Hormat untuk Kapolri," ucap dia.

Baca Juga: Seskab Teddy Diminta Ikut Diperiksa dalam Kasus Sadap Prabowo

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Dengan penetapan Slamet, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri adalah eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Adapun penahanan terhadap Slamet Uliandi untuk sementara ditangguhkan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang mengalami sakit stroke.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri