Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota majelis hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbutki menerima 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Risma Ansyari dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dermawan dan rekannya Amir Fauzi merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro.

Jaksa KPK juga menuntut hukuman pidana yang sama terhadap Amir Fauzi.

"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purwanti.

Keduanya menerima uang yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS di dalam amplop putih.

Sebelumnya pada 2 Juli, Gary sudah menemui Dermawan Ginting dan dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu, Dermawan kemudian menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui keduanya pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.

Keesokan harinya Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Tripeni dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sehingga pada putusan 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.

Atas tuntutan tersebut, Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 6 Januari 2016.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan pantira PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: