WE Online, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberi kewenangan untuk memberikan pembiayaan kepada penyedia jasa kesehatan atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Pembiayaan diberikan atas klaim pembayaran penggunaan jasa kesehatan dari rumah sakit kepada BPJS Kesehatan.
Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan pembiayaan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BNI akan mempercepat pembayaran tagihan yang disampaikan oleh perusahaan atau lembaga penyedia jasa kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima," katanya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Adi Sulistyowati mengatakan pembayaran klaim fasilitas kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau program pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tetapi lebih cepat," ujarnya.
BPJS Kesehatan, imbuhnya, berkewajiban membayar tagihan fasilitas kesehatan tingkat lanjut maksimal 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
"Jika pembayaran tersebut terlambat dilakukan maka akan berdampak pada kemampuan rumah sakit dalam melengkapi kebutuhan pengobatan, mulai dari belanja obat, alat medis, hingga biaya operasional," terangnya.
Dengan adanya kerja sama dengan BNI dan lembaga keuangan lain yang dipilih oleh BPJS Kesehatan, ia mengatakan hal tersebut akan membantu likuiditas keuangan rumah sakit sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna jasa kesehatan di rumah sakit.
"Dengan layanan dari rumah sakit yang meningkat maka kepuasan peserta BPJS Kesehatan juga akan meningkat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement