Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juni 2016, DPR Target Rampungkan Revisi UU ITE

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat selesai pada Juni 2016 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Nusantara II, Kompleks DPRI, Rabu (13/4/2016). Agenda raker sendiri yakni pembahasan tingkat I revisi UU ITE.

"Awal Juni kita harapkan sudah dibawa ke tingkat paripurna," kata dia.

TB mengatakan bahwa dari 62 daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU ITE, 50 di antaranya masih memerlukan pembahasan lebih dalam dengan pemerintah. Salah satunya terkait pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Revisi UU ini dalam dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa dalam revisi UU ITE hanya akan berfokus pada Pasal 27 ayat 3. "Fokus pemerintah Pasal 27 ayat 3," katanya.

Menurut Rudiantara, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari enam tahun penjara menjadi empat tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

"Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan," ujarnya.

Ditambahkannya, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. "Artinya, orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: