Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya, Pengadilan Perancis Menangguhkan Larangan Penggunaan Burkini

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Jumat (26/8) menangguhkan larangan penggunaan busana renang burkini yang diajukan kota French Riviera, setelah mereka digugat oleh kelompok HAM.

        Dalam sebuah putusan yang diduga akan menjadi preseden, Dewan Negara memutuskan bahwa otoritas lokal hanya boleh melarang kebebasan individu jika ada "bukti ancaman" terhadap ketertiban umum.

        Kasus yang diajukan ke pengadilan itu berkenaan dengan resort Villeneuve-Loubet di French Riviera, salah satu dari 30 kota yang telah mengesahkan larangan penggunaan burkini.

        Council of the Muslim Faith (CFCM) Prancis memuji putusan itu sebagai "kemenangan bagi akal sehat."

        Polisi menjatuhkan denda kepada wanita muslim karena memakai burkini di beberapa pantai di sejumlah kota termasuk di Nice dan Cannes, demikian seperti dikutip dari AFP. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: