Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Ingatkan Pentingnya Transparansi Tender 35.000 MW

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35 ribu Mega Watt termasuk diantaranya PLTGU Jawa 1.

        "Kami terus memantau karena dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka," kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

        Nawir Messi melanjutkan salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut.

        "Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden," lanjut Nawir.

        Di sisi lain, Nawir menyayangkan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ada yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti.

        "Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang," kata Nawir.

        Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina juga mengingatkan agar PLN bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender pembangkit 35 ribu MW, termasuk PLTGU Jawa 1.

        "Meski 35 ribu MW adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang," kata Adnan.

        Keterbukaan menurut Adnan, sangat penting karena melalui keterbukaan bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut.

        "Transparansi penting dan itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja proses tersebut," kata Adnan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: