Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membentuk Majelis Kehormatan MK. Keputusan ini diambil setelah Dewan Etik MK menemukan pelanggaran etika berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Ketua MK Arief Hidayat mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat Dewan Etik bernomor 3/DEHK/U.02/1/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal Usulan Pembentukan Majelis Kehormatan MK dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar.
Berdasarkan pemeriksaan Dewan Etik, kata Arief, terdapat dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar.
"Kami telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk menyikapi dan menindaklanjuti usulan Dewan Etik. RPH memutuskan menerim usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan MK," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1).
Arief juga mengatakan bahwa MK sudah memutuskan dan menetapkan nama-nama anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebanyak lima orang. Kelimanya terdiri dari berbagai unsur, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, satu orang anggota Komisi Yudisial, Mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar dalam bidang Hukum Bagir Manan dan tokoh masyarakat H. As'ad Said Ali.
"Nanti, MK akan mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari KY. Sementara yang lain sudah terkonfirmasi dan menyetujui menjadi anggota MKMK," ungkap dia.
Setelah semua anggota terkonfirmasi dan terpenuhi, kata Arief, maka akan dengan segera ditetapkan dengan keputusan Ketua MK tentang Pembentukan MKMK dan keputusan Ketua MK tentang keanggotan MKMK.
"Setelah itu, MKMK akan bekerja untuk memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan serta mengambil keputusan akhir dalam Rapat Pleno MKMK," terang dia.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, waktu yang dibutuhkan MKMK adalah 30 hari dan bisa diperpanjang selama 15 hari. Sementara sidang lanjutan membutuhkan waktu 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.
"Kita berharap MKMK bisa bekerja lebih cepat sehingga bisa ada kepastian bagi kita untuk mengisi atau tidak kekosongan anggota Hakim Konstitusi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa MKMK nantinya bisa menghasilkan tiga keputusan, yakni ditemukan ada pelanggaran berat, pelanggaran ringan dan sama sekali tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan ada pelanggaran berat, maka MKMK menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Jika pelanggaran ringan, bisa dikenai sanksi teguran dan rehabilitas. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka harus direhabilitasi.
"MKMK akan merekomendasikan ke MK sesuai temuan. Jika ada pelanggaran berat maka MKMK rekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan. Kemudian MK mengajukan surat pemberhentian kepada Presiden sekaligus permintaan pengajuan hakim MK yang baru," pungkas Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: