Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar sama sekali.
"HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/5/2017).?
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan Ismail, dikatakan bahwa HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara.
"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," katanya.
Karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah menegaskan hak konstitusional tersebut. Selain itu pembubaran tersebut berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah, tambah dia.
Ia melanjutkan, secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai serta sesuai prosedur yang ada.?
"Karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada," kata Ismail.?
Lebih lanjut dia mengatakan langkah HTI terkait rencana pembubaran tersebut saat ini HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: