Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan permintaan untuk menunda pengumuman calon kepala daerah tersangka dalam Pilkada 2018, salah satunya dimaksudkan untuk mencegah prasangka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menko Polhukam menambahkan permintaannya itu memiliki maksud baik, yakni untuk menjaga citra Lembaga Antirasuah tersebut agar tetap positif.
"Kita katakan kemarin bahwa penundaan itu kan juga tidak mengurangi ancaman terhadap mereka (calon kepala daerah tetsangka)," tutur dia.
Mantan panglima TNI itu juga menepis kabar yang menyatakan pihaknya melakukan intervensi terhadap kinerja KPK.
"Bukan mencegah penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan, tapi itu sebaiknya setelah ada penetapan calon tetap, setelah itu maka silahkan saja," kata Wiranto.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Ia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat, tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil