Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk tidak menyebarkan berita palsu alias hoax dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi menjadi sumber perpecahan bangsa. BKN bahkan telah mengidentifikasi enam bentuk kegiatan ujaran kebencian yang masuk kategori pelanggaran disiplin bagi ASN.?
BKN bahkan telah menerbitkan edaran terkait larangan aktivitas ujaran kebencian bagi ASN. Toh, abdi negara sejatinya mesti menjalin tugas dan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.?
Diterbitkannya edaran itu setelah BKN menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Olehnya itu, BKN bersikap tegas bahwa ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.
BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di Iingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi berupa ujaran kebencian perihal SARA. Serta mengarahkan ASN menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republk Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kasatuan Repubik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama ras, dan antar golongan
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan poin 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya)
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika NKRI dan Pemerintah
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagai (pada poin 1 dan 2) dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau komen di sosial media
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang diakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Atas edaran itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsarie Radjamilo, meminta agar ucapan dan tindakan ASN tidak ada yang menyimpang.
"Kadang kita tidak sadari bahwa ini adalah memberikan rasa tidak senang pada orang lain. Saya imbau pada ASN di Sulsel untuk mampu menahan diri, untuk memberikan komentar-komentar apalagi bertentangan dengan Negara Republik Indonesia, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ashari, di Makassar.?
Ia menambahkan selaku ASN berkewajiban menjalankan norma-norma aturan. Tidak mengundang rasa benci dari orang lain dan tidak memprovokasi.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: