Kuasa hukum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin), Pitra Romadoni Nasution mengatakan tidak terima keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Ali Mochtar Ngabalin dari ranah pidana ke perdata.
Ia pun akan melaporkan Bareskrim Polri ke Kompolnas. Menurutnya, pelaporan Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan itu ke Kompolnas merupakan cara terakhir.?
"Laporan di Kompolnas apabila nanti mandeg, tidak ada tanggapan, berarti kita istilahnya pasrah kepada Tuhan yang Maha Kuasa saja. Biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga: Wasekjen Demokrat 'Gila'? Ngabalin: Saya Masih Waras
Baca Juga: Jokowi 'Mole', Ngabalin: Itu Bentuk Penghinaan
Lanjutnya, ia mengaku tidak setuju terkait saran Bareskrim untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jelasnya, ia mengaku heran dengan kesimpulan Bareskrim yang mengklaim Ngabalin sebagai ketua umum Bakomubin yang melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan, dinyatakan sebagai kasus perdata.
Sambungnya, perkara tersebut belum pernah diperiksa dan pihak Ketua Umum Bakomubin, Tatang M. Natsir sebagai pihak pelapor belum pernah dimintai keterangan.
"Sehingga terhadap surat penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil