Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menghentikan laporan kasus pose satu jari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengatakan laporan terkait pose satu jari Ridwan Kamil tak mengandung unsur pelanggaran.
"Kemarin sudah pembahasan di kita, hasil pengawasan tidak menemukan pelanggaran dan dari hasil pemeriksaan awal oleh Bawaslu RI juga tidak dapat diregister (laporannya), kita berkesimpulan tidak ada unsur yang dilanggar," ujarnya di Bandung, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Ganjal
Ia menjelaskan, pose satu jari yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bandung itu tidak ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah. Pasalnya, kegiatan Ridwan Kamil itu dilakukan saat hari libur.
"Itu kegiatannya dilakukan saat hari libur. Terus hasil pengawasan juga tidak ada unsur yang dilanggar," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Senin Ini Belum Saya Terima, Tidak Tahu Kalau Sore
Dengan begitu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan kasus pose satu jari tersebut.
"Karena tidak menemukan pelanggaran maka proses (pemeriksaan) kita hentikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari oleh Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB), Azam Khan. Ridwan Kamil dilaporkan atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal kasus serupa, yakni kepala daerah diduga menunjukan gestur dukungan ke salah satu paslon Pilpres 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: