Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mendeteksi adanya potensi kekurangan surat suara dalam Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Zaki Hilmi, mengatakan potensi kekurangan surat suara tersebut berdasar terhadap sejumlah temuan-temuan Bawaslu di lapangan. Di antaranya terkait beda pola penghitungan surat suara yang dilakukan KPU, dengan penghitungan yang dilaksanakan Bawaslu.
"Informasi yang kami terima, KPU menghitung itu untuk surat suara cadangan bukan berbasis TPS tapi dapil. Itu informasi yang kami terima ketika mengkonfirmasi dengan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi," ujarnya di Garut, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Fadli Zon Pertanyakan Statusnya
Menghitung surat suara yang harus disediakan dengan pola Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ditambah dua persen dari DPT per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai cadangan. Sedangkan Bawaslu mengklaim perhitungan jumlah surat suara yang didistribusikan KPU menggunakan pola DPT dan DPTb ditambah dua persen dari DPT per daerah pemilihan (Dapil) sebagai cadangan.
Menurutnya, Bawaslu mendeteksi, selisih kekurangan surat suara, berdasarkan hitungan Bawaslu, diprediksi mencapai 458.328 surat suara. "Tadi yang disebutkan bahwa, itu dua persen berbasis DPT. Ini juga tidak seragam jumlah surat suaranya yang diterima masing-masing. Ada yang berbasis DPT, ada yang berbasis dengan daerah pemilihan," katanya.
Selain dari beda pola penghitungan surat suara tersebut, potensi kekurangan surat suara juga bisa terjadi dari beberapa faktor lainnya seperti surat suara yang rusak saat proses pendistribusian dan saat proses sortir dan lipat (sorlip).
Baca Juga: Bawaslu Tindaki 6 ASN Diduga Terlibat Kampanye
"Keterlambatan penerimaan surat suara di beberapa kabupaten/kota juga bisa menjadi penyebab kekurangan surat suara," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau KPU agar secepatnya menyelesaikan persoalan surat suara, seperti penggantian surat suara rusak dan mempercepat pendistribusian surat suara yang belum diterima KPU kabupaten/kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim