Peredaran pestisida palsu atau illegal sudah cukup mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) bergerak cepat dengan mengeluarkan? peraturan tentang peredaran pestisida yang terdaftar dan mendapatkan ijin edar.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian? Muhrizal Sarwani mengatakan pada Mei 2019 terdapat 4.646 formulasi pestisida yang terdaftar di kementrian Pertanian dan ada 1.700 formulasi yang ditarik karena sudah dicabut ijinnya karena ilegal dan habis masa berlakunya
Ia juga menambahkan bahwa kementrian pertanian dan Polri sudah mempunyai koordinasi dengan membentuk satuan tugas (Satgas) pangan yang mempunyai prioritas pengawasan terhadap sembako, saprodi dan juga pestisida.
Baca Juga: Kementan Dorong Penggunaan Pestisida Nabati Ramah Lingkungan
Muhrizal menceritakan pada Februari lalu, Dinas pertanian Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan polri dan kejaksaan setempat berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu dan menyeret para pelaku ke depan pengadilan dan akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
?Peristiwa ini menjadi sebuah prestasi karena baru pertama kali kasus pestisida palsu berhasil mendapat perhatian dan disidangkan,? ucapnya saat menghadiri Seminar Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Produk Palsu dan Ilegal di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Anggota Croplife Indonesia, Mayang Marchiany menambahkan, penggunaan pestisida palsu berdampak buruk bagi petani dan lingkungan. Bagi petani akan mengalami gagal panen, lingkungan menjadi rusak, musuh alami pada hama juga akan mati. Penggunaan produk pestisida palsu tersebut juga akan membuat masalah kesehatan pada manusia.
Baca Juga: Bukan Pestisida, Justru Ini yang Atasi Hama Tanaman Jeruk
Berbeda dengan pestisida legal karena sudah melalui berbagai uji, baik toxicologi, biologi, dan uji lainnya. ?Yang perlu dipertimbangkan lagi adalah potensi hilangnya pajak yang akan didapatkan pemerintah karena produk palsu tersebut,? katanya.
Chairman CropLife Indonesia Kukuh Ambar Waluyo, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektoral menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi yang disepakati oleh semua stakeholders agar saling terhubung. Hal ini penting dalam upaya penanganan kasus pemalsuan dan produk pestisida ilegal ini.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: