Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bongkar Perampokan Jiwasraya, Edan!! Kejagung Ngaku Sudah Periksa 130 Saksi dan...

        Bongkar Perampokan Jiwasraya, Edan!! Kejagung Ngaku Sudah Periksa 130 Saksi dan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan, sejauh ini ia mengatakan pihaknya sudah memanggil 130 saksi untuk dimintai keterangan.

        "Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," katanya saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

        Lebih lanjut, ia mengatakan selain memeriksa saksi, pihaknya juga ikut memeriksa dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, total ada 115 tempat yang digeledah lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus kerugian Jiwasraya.

        Baca Juga: Kejagung Ringkus Tersangka Baru Kasus Jiwasraya?

        Baca Juga: Asuransi-Dana Pensiun Mau Direformasi. Ditanya Gara-Gara Jiwasraya, Jokowi Tegas: Enggak!

        "Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT Pol Advista Aset, manajemen PT Milenium, manajemen finansial, aset manajemen. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," imbuhnya.

        Selain itu, ia mengatakan Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Sambungnya, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan itu, diketahui ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

        "Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata dia.

        Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: