Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Segel Ratusan Tanah sampai Rekening Para Tersangka Jiwasraya

        Kejagung Segel Ratusan Tanah sampai Rekening Para Tersangka Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain menyita mobil dan motor mewah, Kejagung juga memblokir 156 sertifikat tanah.

        Tanah tersebut keseluruhan milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

        Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, 156 bidang tanah itu tersebar di dua wilayah. Sebanyak 84 tanah berada di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 tanah lainnya terletak di Tangerang.

        Baca Juga: Deretan Lahan Properti Benny Tjokrosaputro, Total Luasnya Nyaris 5.000 Ha, Bro!

        "84 tanah diduga atas nama BT (Benny Tjokro), 72 lokasi juga diduga milik BT. Lokasinya beda-beda. 84 di daerah Kabupaten Lebak, 72 di Kabupaten Tangerang," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

        Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci luas dan total harga keseluruhan tanah tersebut. Ia hanya mengatakan, untuk penghitungan aset tanah harus bekerja sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

        "Tanah ada prosedur sendiri, pemblokiran tanah tadi yang diduga milik tersangka BT kita mintakan ke BPN. Tata cara penyitaan aset barang tak bergerak ada aturan sendiri," katanya.

        Selain kendaraan dan tanah, penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening kustodian efek milik masing-masing tersangka. Kuat dugaan rekening itu berkaitan dengan aliran uang haram dari skandal rasuah perusahaan pelat merah tersebut.

        "Tim telah melakukan pemblokiran rekening para tersangka," ujar Hari.

        Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

        Baca Juga: HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?

        Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

        Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto? Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: