Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM

        BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM Kredit Foto: BPJamsostek
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJamsostek terus melakukan sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019.

        Kegiatan yang berlangsung di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (10/3/2020), ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif, anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta 500 undangan yang berasal dari perusahaan peserta BPJamsostek di wilayah Jawa Timur.

        Dalam konferensi persnya, Krishna menjelaskan bahwa kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

        Baca Juga: Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

        "Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh," ujar Krishna.

        Selain itu, sambung Krishna, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

        Peningkatan manfaat lainnya yang juga signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

        Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal delapan tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, sedangkan perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal lima tahun.

        "Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin," ungkapnya.

        Sementara pada program JKK, pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

        Selain itu, BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnosis, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

        "Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya Rp24 juta," tukasnya.

        Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, KSPI: Kan Miliknya Rakyat!

        Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

        Namun, tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. Oleh karena itu, Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

        Dalam acara ini, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta, yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak 2018 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: