Pemilik gerai makanan cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menyatakan bahwa perseroan telah merumahkan sebanyak 450 pekerja KFC. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari pandemi Covid-19.
Direktur Fast Food Indonesia, J Dalimin Juwono mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia (SPFFI) karyawan yang dirumahkan akan tetap mendapatkan upah dengan penyesuaian besaran dan cara pembayaran.
Baca Juga: Tak Laku di Pasar, Saham Perusahaan Salim Grup Dari Indofood Hingga Pemilik KFC Diobral Investor
“Upah itu sesuai dengan dialog dan kesepatan antara kami dengan SPFFI,” ujarnya, dalam keerangan resmi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Siapkan Dana Puluhan Miliar, KFC Mau Beli Lagi Saham yang Dimiliki Masyarakat
Dalimin mengakui bila pandemi Covid-19 mempengaruhi terhadap kegiatan operasional gerai KFC. Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perseroan telah melakukan penutupan terhadp sebanyak 83 gerai KFC per tanggal 5 April 2020.“Kami juga merubah jam operasional gerai-gerai kami,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: