Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bamsoet Buka Suara Soal Polemik Jiwasraya, 'Saya Dukung ...'

        Bamsoet Buka Suara Soal Polemik Jiwasraya, 'Saya Dukung ...' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kasus Jiwasraya masih terus berjalan sampai saat ini. Di tengah kasus itu, lahir rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Wacana pembubaran OJK didukung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo. Ia mendukung lembaga pengawas di pasar modal itu dibubarkan baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun perangkat kebijakan lainnya.

        "Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

        Baca Juga: Orang Dekat SBY Curiga Kasus Jiwasraya Diskenariokan

        Baca Juga: Bamsoet: Jokowi Kasih Kode Soal Reshuffle, Beneran Jadi?

        Politikus senior Partai Golkar itu menyebut bahwa pemerintah dan DPR tak perlu ragu untuk membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21/2011.

        "Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis financial global pada 2008," sebutnya.

        "Apalagi, kini situasi OJK sedang berada di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," lanjutnya.

        Mantan Ketua DPR ini menilai setelah lembaga pengawas di pasar modal itu dibubarkan, seluruh wewenang yang melekat pada OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

        "Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," ungkapnya.

        Sang Pelindung dari Investasi Ilegal

        Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pikiranrakyat-bekasi.com yang dikutip dari berbagai sumber, sepanjang Januari hingga Juni 2020 tercatat OJK telah menghentikan 61 investasi ilegal.

        Selain itu lembaga pengawas tersebut telah menghentikan usaha pinjaman online ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal turut dihentikan.

        Pembubaran OJK Ditolak oleh Ekonom

        Wacana pembubaran OJK tersebut ditolak oleh para ekonom dalam negeri, salah satunya Direktur Riset Centre of Reform on Ekonomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.

        "Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah," tuturnya.

        Dirinya menilai jika pemerintah merealisasikan pembubaran tersebut, akan menghabiskan energi yang tidak perlu.

        "Rasanya terlalu kekanak-kanakan kalau pemerintah kemudian melakukan itu, pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: