Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Teken PP, Eks Pimpinan KPK: Malah Ngikutin yang Salah

        Jokowi Teken PP, Eks Pimpinan KPK: Malah Ngikutin yang Salah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

        Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief angkat bicara atas terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

        Baca Juga: Jokowi Teken PP Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN

        "Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

        "Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah,"sambungnya.

        Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, dibandingkan dengan sistem gaji dan tunjangan.

        "Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," pungkasnya.

        Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

        Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: