Pailit adalah sebuah keadaan seorang atau perusahaan yang memiliki kesulitan untuk membayar utang. Secara istilah, pailit juga dapat dikatakan sebagai kebangkrutan. Berdasarkan data yang dihimpun WE Online, ada pertambahan 43 kasus pailit sepanjang semester I tahun 2020. Dua puluh kasus di antaranya terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).
Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City
Skandal pailit atau kebangkrutan perusahaan sontak ramai diwartakan dalam sebulan terakhir ini. Dalam waktu yang berdekatan, setidaknya ada empat perusahaan yang saat ini tersandung skandal pailit. Lantas perusahaan mana saja yang tersandung pailit? Simak ulasan berikut ini.
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
Emiten properti yang juga menjadi pemilik Atrium Senen ini diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat pada Juli 2020 lalu. Kasus pailit Cowell Development berawal ketika kreditur bernama PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit pada 17 Juni 2020.
Baca Juga: Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial
Permohonan pailit dengan nomor perkara 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. didasarkan atas utang Cowell Development kepada kreditur senilai Rp53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020 lalu. Hal itu diakui oleh pihak manajemen perusahaan.
"Utang Cowell Development kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93% dari total utang perusahaan sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 30 September 2020," jelas Cowell Development beberapa waktu lalu.
2. PT Global Mediacom Tbk (BMTR)
Gurita bisnis milik Hary Tanoesoedibjo ini digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan bernama KT Corporation. Gugatan yang diajukan pada 28 Juli 2020 tersebut juga terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak Global Mediacom membantah tudingan pailit tersebut. Direktur dan Chief Legal Counsel BMTR, Christophorus Taufik Siswandi, mengungkapkan hal itu merupakan salah satu upaya pencemaran nama baik perusahaan. Oleh karena itu, BMTR tegas akan melaporkan balik KT Corporation ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City, BEI Langsung Bertindak
"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia. Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
3. PT AIA Financial
PT AIA Financial dituding mengalami gagal bayar dan digugat pailit oleh dua mitra bisnisnya pada awal Agustus 2020. Kedua mitra tersebut ialah Kenny Leonara Raja dan Jethro yang pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu membawa perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hak yang tak dipenuhi adalah alasan di balik gugatan gagal bayar dan pailit terhadap AIA Financial. Kenny dan Jethro sebagai pemohon mengaku bahwa hak mereka tak dibayarkan oleh AIA Financial. Tak main-main, hak yang diklaim masing-masing senilai Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo) dan Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).
Sama halnya dengan Global Mediacom, manajemen AIA Financial pun membantah tudingan pailit tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, yakni Rista Qatrini Manurung menyebut AIA Financial mempunyai kondisi keuangan yang sehat, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh OJK sebagai pihak regulator.
"AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II 2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%," tegas Rista dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Agustus 2020 lalu.
4. PT Sentul City Tbk (BKSL)
Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh keluarga Bintoro ke PN Jakarta Pusat. Namun, pihaknya membantah status pailit yang dituduhkan oleh penggugat.
Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani, menjelaskan bahwa Andi Ang Bintoro beserta penggugat lainnya merupakan konsumen dari Sentul City. Alfian mengatakan, apa yang saat ini diperkarakan oleh keluarga Bintoro tidak lain adalah Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling sap bangun senilai Rp30 miliar.
"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun," tegas Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.
Walau dibantah tegas oleh perusahaan, pihak penggugat hingga kini masih memperjuangkan dana senilai Rp30 miliar supaya bisa dikembalikan oleh Sentul City.
"Apa alasannya uang tidak diserahkan? Bila mereka bilang ini bukan uang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan, apakah itu jatuh tempo atau tidak,"jelas pengacara dari pihak penggugat, Erwin Kallo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih