WE Online, Semarang - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng berupaya meminimalkan angka backlog atau penundaan pembangunan perumahan karena hingga saat ini sekitar 259.000-300.000 unit rumah belum terbangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Dari target pembangunan 10.000 unit rumah di tahun lalu para pengembang di Jawa Tengah baru bisa memenuhi 7.600 unit," jelas Ketua DPD REI Jateng MR Priyanto di Semarang, Minggu (15/6/2014).
Menurutnya dari jumlah yang terealisasi tersebut 6.000 di antaranya merupakan rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan sisanya merupakan rumah menengah dan mewah.
REI Jateng tahun ini kembali menargetkan pembangunan rumah segala tipe mencapai 10.000 unit sejauh ini sudah terealisasi 2.000 unit.
Priyanto mengatakan salah satu penyebab tingginya angka backlog tersebut karena masih tertundanya keputusan akhir dari Pemerintah mengenai harga rumah sederhana.
"Dari informasi yang kami peroleh Kementerian Keuangan baru saja memberikan keputusan yaitu harga rumah sederhana sebesar Rp105 juta dan bebas pajak, 1-2 minggu ke depan keputusan resmi akan segera keluar," jelasnya.
Meski demikian Priyanto mengaku pesimis bisa memenuhi target tersebut dalam waktu setengah tahun ini karena sebelumnya harga rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yaitu Rp118 juta belum diikuti dengan pembebasan pajak sehingga pengembang masih bimbang untuk melanjutkan pembangunan rumah sederhana.
Menurutnya jika keputusan tersebut diterapkan akan sangat menguntungkan MBR, sedangkan bagi pengembang meski berat namun tetap bisa masuk hitungan jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yaitu Rp88 juta.
Diakui sejauh ini stok rumah sederhana sudah tersedia tinggal menunggu keputusan akhir dari Pemerintah selanjutnya baru bisa dilakukan transaksi antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli.
Priyanto, yang baru saja terpilih sebagai ketua baru untuk periode 2014-2017 berharap kepada para pengembang agar lebih profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah.
"Harapan saya tentu pengembang yang tergabung dalam REI bisa membangun rumah yang sesuai dengan peraturan Pemerintah sehingga mutu bangunan bisa diterima," tukasnya. (Ant)
Foto: Ist.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: