Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

        Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Benny dinyatakan menyamarkan asal muasal kekayaan yang dibeli dari pengelolaan saham PT Asuransi Jiwasraya.

        "Menimbang berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

        Mengenai pembelaan alias pledoi yang disampaikan Bentjok bahwa dia tidak mengenal manajemen investasi, hakim berpendapat itu tidak menguatkan secara signifikan jika Benny tidak turut serta dalam kasus korupsi dan memperkaya diri terkait investasi saham Jiwasraya ini.

        Baca Juga: Para Terdakwa Jiwasraya Saling Tuding, Pakar: Ini Akan Memberatkan Vonis

        "Menimbang bahwa terdakwa menyatakan tuduhan TPPU terhadap diri terdakwa tidak benar karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, menimbang bahwa pertimbangan terdakwa terbukti korupsi, menimbang oleh karena dalam dakwaan kedua, TPPU terdakwa terbukti, maka pleidoi terdakwa telah dipertimbangkan," ucap hakim.

        Menilai hasil yang disampaikan hakim, peniliti hukum pidana dari Indonesia Public Institute Miartiko Gea mengatakan dengan jelas akan sangat mudah bagi negara untuk segera melakukan pemiskinan dan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun.

        "Harus dikejar hingga benar-benar ganti rugi negara tertutupi. Ini terbukti secara hukum Bentjok sudah melakukan TPPU, maka pasal pemiskinan bisa berlaku dan sita aset seluruhnya sesuai kerugian negara," kata Miartiko.

        Sementara itu, pengamat hukum Acara Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ganti rugi yang dibebankan kepada Bentjok adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi utang untuk dilunasi.

        "Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana, sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa dibayar dan terdakwa mati, maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah utang, selama belum mati," kata Abdul saat dihubungi.

        Abdul menjelaskan lebih jauh, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal. Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.

        Adanya tuntutan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Bentjok dan Heru pasti akan mempengaruhi hukuman mereka. Hal itu tercermin dengan adanya nilai ganti rugi Rp6 triliun untuk Bentjok dan Rp10 triliun bagi Heru, atau dalam istilah lainnya perampasan aset yang berdampak pada pemiskinan.

        "Dimiskinkan sudah jelas, ada ganti rugi selain denda. Hal ini beda dengan terdakwa lain, ini jauh lebih berat," paparnya.

        Dalam teori hukum pidana ada istilah penyertaan pidana atau pembarengan. Untuk Bentjok dan Heru, bisa dianggap melakukan perbuatan yang berlanjut di korupsi Jiwasraya ini dengan hukuman terberat yaitu seumur hidup, dan ditambah sepertiga jika yang bersangkutan terkena pasal yang lain.

        Berdasarkan pertimbangan hakim, berikut rincian TPPU yang telah dilakukan Benny Tjokro:

        1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

        2. Beli saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp1.753.883.940.824 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

        3. Mentransfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

        4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan TAN KIAN akan memperoleh bagian sebesar 30%.Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai berikut:

        - Atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit

        - Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit

        - Atas nama Caroline sebanyak 2 Unit

        - Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit

        - Atas nama Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

        5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.

        6. Melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill yang mana biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS. Terdakwa dengan maksud menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa Rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

        7. Jual beli saham milik Benny Rp2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas nama orang lain

        8. Uang hasil jual saham digunakan membeli tanah senilai Rp3.048.571.298.086,00.

        9. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585.

        10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: