Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oknum Nasabah WanaArtha Jangan Intervensi Hukum, Tapi Laporkan Pemilik

        Oknum Nasabah WanaArtha Jangan Intervensi Hukum, Tapi Laporkan Pemilik Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengungkapan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dan menikmati. Apalagi, saat ini jajaran Kejaksaan Agung telah mengetahui modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tengah memburu aliran dana korupsi. 

        Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, penyitaan aset milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro adalah murni proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

        Menurut Churdy, Kejaksaan Agung memiliki payung hukum untuk melakukan pembekuan rekening atau perampasan aset yang diduga terkait korupsi atau pencucian uang. Termasuk menyita aset Benny Tjokrosaputro berupa Sub Rekening Efek (SRE) yang belakangan diprotes manajemen dan nasabah WanaArtha Life. 

        “Kejagung punya landasan hukum kuat melakuan sita dan pembekuan aset. Dan sudah tentu penyitaan aset ini didasarkan fakta, bukti dan analisa yang kuat," kata Chudry, Senin (26/10). 

        Menyusul protes sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri nasabah WanaArtha, Chudry bilang, sudah seharusnya para nasabah mendesak manajemen untuk bertanggung jawab terkait gagal bayar yang terjadi di WanaArtha. Bila perlu, kata dia, para nasabah harus melaporkan kasus gagal bayar ini ke penegak hukum. 

        Jika tidak dilaporkan, Chudry pun menduga desakan nasabah WanaArtha yang meminta aset sitaan milik Bentjok dilepas Kejagung dipandang bukan sebagai dorongan alami nasabah, melainkan sebagai dalih agar manajemen menghidari pembayaran polis. 

        "Sepertinya WanaArtha mau menghindar saja karena tidak bisa bayar klaim. Dan penyitaan aset Bentjok yang terkait Jiwasraya di WanaArtha itu hal lain karena itu perjanjian terpisah. Nasabah jangan ngadu ke pengadilan tapi laporkan pemilik ke Kejagung atau polisi,” cetus Chudry. 

        Selain itu, Chudry juga melihat harus ada tindakan kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak becus dalam mengawasi bisnis keuangan khususnya asuransi. Hal ini mengingat telah terjadi kasus gagal bayar di industri asuransi yang hinggi kini belum dapat diselesaikan dan merugikan nasabah. 

        “Ini muncul lagi WanaArtha, coba menghindar lewat kasus Jiwasraya. Jangan-jangan OJK tidak mengawasi, dan itu harus dipertanyakan dong?” tegas Chudry. 

        Untuk informasi, kemarin (26/10) pihak Kejaksaan Agung kembali memanggil saksi yang diantaranya merupakan pemilik WanaArtha Life, Manfred A. Pietruschka dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka baru kasus Jiwasraya atas nama Piter Rasiman. Sebelumnya, pada Rabu (21/10) Kejaksaan juga pernah memeriksa Manfred sebagai saksi dalam kasus megamorupsi Jiwasraya. 

        Sedangkan dalam pemaparan tanggal 3 September 2020, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyampaikan bahwa pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar. Jajaran Kejaksaan pun membuka diri kepada para nasabah dan manajemen untuk bisa membuktikan menggunakan data-data bahwa SRE yang disita bukanlah milik Benny Tjokrosaputro. 

        "Kami berikan kesempatan untuk saksi dari WanaArtha untuk buktikan seluas-luasnya di persidangan, dari yang disita Kejaksaan mana yang punya nasabah. Kami akan bertindak fair, kalau bisa dibuktikan pasti kami berikan," kata Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: