Gelaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia pada 9 Desember 2020 berlangsung relatif aman. Namun, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire menyisakan catatan berbeda. Berbagai dugaan pelanggaran pemilu ditemukan di lapangan, termasuk penggunaan sistem noken di tiga distrik.
Sementara itu ada video yang beredar muncul pengakuan tentang adanya ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Juga muncul pengakuan kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon.
Dalam menyikapi peristiwa kericuhan pemungutan suara di Distrik Yaur tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire telah melayangkan surat ke KPUD menyikapi dugaan pelanggaran pemilu. Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp, Luncurkan Chatbot Aduan Hoaks Pilkada
Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Bawaslu Kabupaten Nabire dalam suratnya juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur. Selain itu KPUD Kabupaten Nabire juga mengesahkan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken (sistem pencoblosan borongan atau perwakilan) di tiga distrik, yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.
Surat Bawaslu tersebut tidak ditanggapi oleh KPUD Kabupaten Nabire. Pleno hasil perolehan suara tetap dilaksanakan sehingga menimbulkan ketidakpuasan salah satu paslon, yakni Paslon 01, sebagai pihak yang dirugikan.
“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem Noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire Kamis (17/12) kemarin.
Penghitungan rekapitulasi surat suara di KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan. Bahkan indikasi kecurangan untuk memenangkan salah satu paslon muncul dalam kertas suara rekapitulasi di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur dengan cara di-tip-ex dihapus dan diganti angkanya.
“Kami menelepon Ketua KPUD Provinsi Papua, dan Ketua KPU Provinsi juga sudah menelepon Ketua KPUD Kabupaten Nabire, namun Ketua KPUD Kabupaten Nabire tetap mengesahkan perolehan suara dan tidak mengindahkan rekomendasi kami dari Bawaslu,” kata Yulianus Nokuwo Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Jumat (18/12/2020).
Kericuhan penghitungan perolehan suara dan pelaksanaan pemilihan dengan sistem Noken di tiga distrik tersebut menimbulkan aksi unjuk rasa dari para pendukung paslon 01. Penyelenggara Pilkada, KPU, Bawaslu, aparat kepolisian dan TNI harus bisa menjaga netralitas agar tidak terjadi kericuhan di Kabupaten Nabire.
“Saya menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang. Ada mekanisme hukum untuk menangani sengketa Pilkada di Kabupaten Nabire. Saya menghimbau masyarakat tetap tenang, menunggu proses penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Bupati Nabire Isaias Douw di Nabire Jumat (18/12/2020).
Pilkada Kabupaten Nabire diikuti oleh tiga pasangan yakni pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1 Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magal-Ismail Djamaluddin, dan FX Mote-Tabroni Cahya paslon nomor urut 3. 3.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil