Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau

        Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi -

        Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) resmi ganti kulit. Kini namanya jadi Front Persatuan Islam dengan akronim sama. Bagaimana tanggapan Pemerintah? Menko Polhukam Mahfud MD memberikan lampu hijau alias mengizinkan.

        Hal ini disampaikan Mahfud dalam keterangan pers yang dikirim ke sejumlah media, kemarin. Tak lama, dia juga mencuitkannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

        Mahfud menanggapi organisasi besutan Rizieq Shihab yang kini muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

        “Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?” ujar Mahfud mengawali pernyataannya. Jawabannya, boleh.

        Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Namanya PNI, Kemudian Lahir PDI Perjuangan

        Mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI seperti Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Ilmu pun boleh. Tapi ada syaratnya. Apa itu? Yakni tidak melanggar hukum, ketertiban umum dan tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan.

        Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus, seperti melarang atau menindak perkumpulan baru tersebut.

        Menurut dia, selama ini banyak organisasi dan partai di Indonesia yang bubar, namun didirikan kembali. Baik dengan nama identik maupun yang tidak.

        Antara lain, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi. Tokoh-tokohnya melahirkan ormas-ormas baru. Mulai dari Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). “Secara hukum boleh,” tuturnya.

        Contoh lainnya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK), Barisan Banteng Muda dan sebagainya. 

        Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

        “Itu juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” beber Mahfud.

        Menurut Mahfud, hampir setiap hari, ada organisasi yang didirikan. Saat ini, tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.

        Secara hukum dan konstitusi, tak ada yang bisa melarang orang berserikat dan berkumpul. Asal ya itu tadi, tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketenteraman dan ketertiban
        umum.

        Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sepakat dengan Mahfud. Tak ada masalah jika eks FPI mendirikan organisasi dengan nama baru. Negara tidak bisa melarang karena itu merupakan HAM yang diakui UUD 1945.

        “Maka jangan diganggu lagi. Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah organisasinya separatis, komunis,” cuitnya lewat akun Twitter @hnurwahid.

        Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak sepakat. Menurut dia, apapun namanya, tetap tidak ada tempat untuk FPI.

        “Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin lewat akun Twitter @AliNgabalinNew, kemarin.

        Ngabalin meyakini, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah. Haluan yang bertolak belakang dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        Ngabalin pun mewanti-wanti generasi muda Islam untuk sadar diri dan terlindung dari organisasi masyarakat yang memiliki dugaan kecenderungan gerakan radikal.

        “Awas, jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” tandas Ngabalin.

        Bagaimana dengan polisi? Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, korps baju cokelat hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam.

        “Jadi hanya menyangkut FPI saja,” tutur Brigjen Rusdi, kemarin.

        Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kemarin.

        Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. Baik melalui website maupun medsos.

        Masyarakat juga diminta tidak telibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

        Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

        Soal ormas baru dengan nama yang mirip-mirip, Rusdi menyebut itu bukan domain Polri. Soal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi soal perizinan ormas.

        Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto juga menyatakan tak masalah jika orang-orang FPI mendirikan ormas yang namanya serupa.

        Asal, tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan. “Ya silakan-silakan saja,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: