Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Financing to Deposit Ratio?

        Apa Itu Financing to Deposit Ratio? Kredit Foto: Mandiri Syariah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Financing to deposit ratio (FDR) adalah istilah untuk perbankan syariah yang berfungsi sebagai intermediasi bank syariah. Istilah FDR digunakan karena dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah utang (loan). Bank syariah hanya mengenal financing atau pembiayaan.

        Financing to Deposit Ratio (FDR) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur likuiditas suatu bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya, yaitu dengan cara membagi jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). 

        Baca Juga: Apa Itu Financial Deepening?

        Dalam jurnal ilmiah mengenai Financing to Deposit Ratio yang dianalisa oleh Didin Rasyidin Wahyu, semakin tinggi Financing to Deposit Ratio (FDR) maka semakin tinggi dana yang disalurkan ke Dana Pihak Ketiga (DPK) tetapi semakin rendah kemampuan likuiditasnya. Dengan penyaluran Dana Pihak Ketiga (DPK) yang besar maka pendapatan bank Return on Asset (ROA) akan semakin meningkat, sehingga Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA).

        Semakin besar dana yang diterima bank, maka semakin tinggi pula resiko yang ditanggung. Resiko seperti non performing finance dan credit risk dapat membuat bank kesulitan dalam mengembalikan dana yang dititipkan nasabah. Penyebabnya antara lain kredit gagal atau kredit bermasalah.

        Sebaliknya, angka FDR yang tinggi menunjukkan bahwa sebuah bank likuid. Meskipun artinya bank tersebut memiliki banyak dana menganggur (idle fund). Jika dana tersebut tidak dimanfaatkan, maka bank dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penerimaan dalam jumlah besar melalui bunga pinjaman. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bank tersebut tidak menjalan peran sebagai financial intermediary.

        Hasil penghitungan FDR dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan kredit sebagai sumber likuiditas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: