Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hei Mas Novel KPK, Maksud Anda Apa Sebut 'Aparat Jangan Keterlaluan, Apalagi dengan Ustad'?

        Hei Mas Novel KPK, Maksud Anda Apa Sebut 'Aparat Jangan Keterlaluan, Apalagi dengan Ustad'? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjadi sorotan publik, usai dirnya menanggapi meninggalnya Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri

        Dalam cuitannya itu, Novel yang juga mantan anggota Polri menyebut ‘aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz’. Baca Juga: 3 Kali Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak Polisi

        “Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021) kemarin.

        “Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris,” sambung dia.Baca Juga: Novel KPK Dipolisikan, Polri Langsung Gercep

        Lebih lanjut, ia menyebut sebelumnya tidak pernah ada tersangka kasus penghinaan yang meninggal dalam rutan.

        “Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan,” sambungnya.

        Karena itu, ia pun menilai bahwa ada masalah dalam peristiwa ini. “Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar (polisi) menahan orang yang sakit,” ujar Novel.

        Karena itu juga, ia merasa aneh ketika ada ormas melaporkannya ke polisi. “Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh,” kata dia.

        Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan menuliskan pesan sehari setelah Ustad Maaher meninggal dunia.

        “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri,” cuitnya, Selasa (9/2).

        Ia menyatakan, bahwa seseorang yang sakit, tidak semestinya dilakukan penahanan.

        “Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” sambungnya.

        “Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tandasnya.

        Polri menjawab

        Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan bahwa awal penahanan Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan sehat. Namun, mulai menderita sakit ketika telah berada di dalam tahanan.

        Hal tersebut dikatakan sekaligus membalas cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang empertanyakan alasan penyidik menahan Maaher, padahal dalam keadaan sakit.

        "Ketika ditahan kan dia enggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," katanya kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Selasa (9/2/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Maaher saat menjadi tahanan Bareskrim sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung selama sepekan hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali.

        "Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke Kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan, pada saat itulah sakit," katanya.

        Sambungnya, "Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: