Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Surat Berharga?

        Apa Itu Surat Berharga? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Surat berharga erat berkaitan dengan transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. Bahkan, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha.

        Fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

        Baca Juga: Apa Itu Kebijakan Moneter?

        Lebih lanjut, surat berharga mewakili posisi kepemilikan di perusahaan publik melalui saham; hubungan kreditur dengan badan pemerintah atau korporasi yang diwakili dengan memiliki obligasi entitas tersebut; atau hak kepemilikan yang diwakili oleh sebuah opsi.

        Contoh Surat Berharga

        1. Wesel

        Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel serta dibubuhkan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat.

        Melalui wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

        2. Surat kesanggupan

        Surat kesanggupan merupakan surat berharga yang memuat kata aksep atau promes. Melalui surat ini, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut atau penggantinya atau pembawa surat tersebut pada hari pembayaran.

        3. Cek

        Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque. Dengan adanya surat berharga cek, maka penerbit cek memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

        4. Kuitansi dan promes atas tunjuk

        Kuitansi dan promes atas tunjuk adalah surat yang diberikan tanggal ditandatangani penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

        Surat Berharga yang Menjadi Aset Aktif

        1. Saham

        Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer karena mampu memberikan imbal hasil keuntungan. Saham menjadi tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha ke suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

        Melalui modal tersebut, pemilik modal memiliki klaim atas pendapatan perusahaan berupa klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham dapat memberikan dua keuntungan yaitu dividen dan capital gain.

        Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan atas hasil dari keuntungan perusahaan. Sementara capital gain adalah selisih antara harga jual dengan harga beli saham yang dimiliki.

        2. Surat utang

        Untuk aset aktif surat utang ada beberapa jenis yang biasa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia,  yaitu:

        Obligasi

        Obligasi adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara.

        Surat Utang Negara (SUN)

        Surat Utang Negara (SUN) adalah surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya.

        SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

        Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)

        SBSN biasa juga disebut sukuk negara, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba karena diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: