Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politisi Gerindra Sebut Azis Syamsuddin Hanya Korban, Seret Nama Ketua KPK

        Politisi Gerindra Sebut Azis Syamsuddin Hanya Korban, Seret Nama Ketua KPK Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi -

        Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono mengomentari penetapan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh KPK.
         
        Arief mengatakan bahwa politisi Partai Golkar tersebut hanyalah korban pemerasan dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

        Baca Juga: Suara Anak Buah Prabowo Sebut Pertemuan Airlangga dengan Ganjar: Kehendak Langit
         
        "Di sini kalau dilihat peristiwanya Azis Syamsuddin itu korban pemerasan penyidik KPK yang tidak menyidik kasus korupsi yang bersangkutan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsusdin," kata Arief dalam siaran pers, Minggu (26/9).
         
        Ia pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak asal menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

        Arief kemudian menantang Firli untuk membuktikan Azis memberikan suap kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 
         
        Ia kemudian mencontohkan tuduhan KPK bahwa Rita dengan peran Azis memberikan suap Rp5,1 miliar kepada Robin terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Arief pun menduga bahwa Azis dan Rita adalah korban penipuan dari penyidik KPK. 
         
        Terkait hal ini, Arief pun menyampaikan kritik keras terhadap kinerja penyidik KPK.
         
        "Hal ini juga menunjukkan kalau sistem rekrutmen, pembinaan, serta kontrol dari pimpinan KPK kepada para penyidik sangat buruk sekali, mungkin saja masih banyak macam Robin lainnya di KPK," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: