Risiko kredit adalah kemungkinan kerugian akibat kegagalan peminjam untuk membayar kembali pinjaman. Ini mengacu pada risiko pemberi pinjaman mungkin tidak akan menerima pokok dan bunga yang terutang, yang mengakibatkan gangguan arus kas dan peningkatan biaya untuk penagihan.
Arus kas berlebih dapat ditulis untuk memberikan perlindungan tambahan untuk risiko kredit. Ketika pemberi pinjaman menghadapi risiko kredit yang tinggi, hal itu dapat dikurangi melalui tingkat kupon yang lebih tinggi, yang menyediakan arus kas yang lebih besar.
Ketika pemberi pinjaman menawarkan hipotek, kartu kredit, atau jenis pinjaman lainnya, ada risiko bahwa peminjam tidak dapat membayar kembali pinjamannya.
Baca Juga: Apa Itu Risiko Bisnis?
Demikian pula, jika perusahaan menawarkan kredit kepada pelanggan, ada risiko bahwa pelanggan mungkin tidak membayar tagihan mereka. Risiko kredit juga menggambarkan risiko bahwa penerbit obligasi mungkin gagal melakukan pembayaran ketika diminta atau bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membayar klaim.
Risiko kredit dihitung berdasarkan keseluruhan kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan aslinya. Untuk menilai risiko kredit pada pinjaman konsumen, pemberi pinjaman melihat lima hal: riwayat kredit, kapasitas untuk membayar, modal, kondisi pinjaman, dan agunan terkait.
Beberapa perusahaan telah membentuk departemen yang bertanggung jawab penuh untuk menilai risiko kredit dari pelanggan mereka saat ini dan calon pelanggan mereka. Teknologi telah memberi bisnis kemampuan untuk menganalisis data dengan cepat yang digunakan untuk menilai profil risiko pelanggan.
Jika seorang investor mempertimbangkan untuk membeli obligasi, mereka akan sering meninjau peringkat kredit obligasi tersebut. Jika memiliki peringkat yang rendah (
Saat ini terdapat inovasi untuk melindungi kreditur dan pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yaitu dalam bentuk kredit derivatif yang dikenal dengan istilah credit default swap. Dengan kontrak keuangan ini maka perusahaan dimungkinkan untuk membeli suatu perlindungan (proteksi) terhadap risiko gagal bayar dari pihak ketiga selaku penjual perlindungan.
Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara periodik sebagai bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu dalam bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal bayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: