Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra, pengembangan riset dan inovasi teknologi di Indonesia membutuhkan peran serta pihak swasta. Hal ini karena sinergi antara dunia penelitian dengan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi Industri 4.0.
“Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta perlu didorong oleh pemerintah,” terang Nadia dalam sebuah siaran resmi, Kamis (18/11).
Baca Juga: Moratorium Tidak Selesaikan Masalah, Peneliti CIPS Sebut Literasi Justru Harus Diperbanyak
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kelibatan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Menurutnya hal itu tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya baik lebih baik, baik dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan mutu riset di Indonesia.
“Pemerintah sudah berusaha membuka ruang untuk keterlibatan pihak swasta lewat insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan,” ujar Nadia.
Peneliti tersebut juga mengungkapkan aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen diharapkan bisa meningkatkan kegiatan penelitian dan juga pengembangan inovasi.
“Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia,” tambahnya.
Nadia menyatakan pentingnya pembuatan sebuah kebijakan berbasis riset dan data untuk memaksimalkan efektivitas dari kebijakan tersebut. Seluruh kebijakan pemerintah selayaknya berbasis pada riset yang tidak hanya dilakukan oleh lembaganya sendiri, tapi juga untuk selalu up to date dengan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta dan juga perguruan tinggi.
Namun Nadia juga mengingatkan perlunya payung hukum terkait pelibatan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi. Pemerintah juga perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait kemudahan berusaha (ease of doing business) dibuat mudah, transparan dan tidak berbelit-belit agar bisa menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: