Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Revisi UU Kejaksaan, Alvin Lim Sebut DPR Terlalu Terburu-buru

        Soal Revisi UU Kejaksaan, Alvin Lim Sebut DPR Terlalu Terburu-buru Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim ikut menyoroti perihal pengesahan Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Kejaksaan) oleh DPR RI.

        Adapun, hal terbaru yakni jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK, padahal telah dilarang Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sebelumnya, juga, Anggota Komisi III DPR F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali,” ujarnya.

        Sambungnya, negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

        Baca Juga: Karena Hal Ini, Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri Anggota DPR Ditunda

        Karena itu, Alvin Lim menilai DPR tergesa-gesa dan melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK.

        Sambung dia, RUU Kejaksaan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil.

        Baca Juga: Mensos Risma Kena Semprot Orang DPR Usai Paksa Penyandang Tunarungu Bicara, Kalimatnya Menohok!

        "Diperbolehkannya PK diajukan oleh Jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yang sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan kembali," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

        "Kedua, adalah PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di PK kembali oleh Jaksa dan tidak ada kesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang." ujarnya.

        Lebih lanjut, ia juga mengaku setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh melawan UUD 1945.

        "LQ berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat," jelas Alvin Lim.

        Sambungnya, "LQ mengimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." ucapnya.

        Sebelumnya MK memutuskan bahwa JPU tidak diperbolehkan mengajukan PK atas putusan MK No 16/PUU-VI/2008.

        “Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

        Selain itu, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

        “Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: