Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Begini Alasan Herry Wirawan Perkosa Santriwati, Karena...

        Terungkap! Begini Alasan Herry Wirawan Perkosa Santriwati, Karena... Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap puluhan santriwatinya masih terus berlanjut. Teranyar, dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

        Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap Herry Wirawan sebagai terdakwa. Awalnya, Herry Wirawan bakal dihadirkan langsung di pengadilan.

        Baca Juga: Bikin Bergidik! Begini Detik-Detik 3 TNI Buang Korban Tabrak Lari Nagreg

        Namun, Herry Wirawan tidak menghadiri persidangan tersebut. Sehingga pemeriksaan terpaksa dilakukan secara virtual terhadap terdakwa di pengadilan.

        Dia mengikuti sidang dari Rutan Bandung. Sementara perangkat sidang, mulai dari hakim hingga jaksa, hadir di ruang sidang.

        Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan  seluruh dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibenarkan oleh terdakwa.

        “Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui bahwa perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan, itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2021).

        Kemudian, saat ditanya motif melakukan rudapaksa kepada belasan santriwatinya, terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas, namun dapat disimpulkan terdakwa mengaku khilaf.

        “Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu (Terdakwa) jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan mengaku khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (terdakwa),” ungkapnya.

        Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Langsung Ditahan, Pengacara: Kami Akan...

        Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 21 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

        Sejumlah saksi telah dihadirkan. Kasus ini mendapat sorotan dari banyak pihak, salah satunya yaitu tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: