Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Mulai 'Bernyanyi' Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab!

        Saksi Mulai 'Bernyanyi' Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab! Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang eks narapidana terorisme berinisial HF dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) hari ini. Kehadiran HF dalam ruang persidangan adalah memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

        Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

        Dalam persidangan kali ini, Munarman terlibat dalam perdebatan dengan HF mengenai acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam. Munarman, dalam hal ini menegaskan jika dirinya tidak berbaiat kepada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi tersebut.

        HF mengaku jika dirinya bertindak sebagai panitia bagian keamanan dalam acara pembaiatan berkedok seminar tersebut. Dalam persidangan, HF mengakui jika acara yang berlangsung di kampus UIN Syarifhidayatullah itu dikhususkan untuk pembaiatan dalam rangka menyambut kekhilafahan

        "Pada saat itu, acara apa?" tanya majelis hakim.

        "Ini acara memang dikhususkan untuk baiat menyambut kekhilafahhan yang dideklarasikan Al Baghdadi," jawab HF.

        "Acara baiat, siapa penyelenggaranya?" kata majelis hakim.

        "Dari Faksi," sebut HF.

        Dalam acara pembaiatan tersebut, HF mengatakam ada dua orang pembicara. Mereka adalah Ustaz M. Fahri dan Ustaz Fauzan Ansori.

        Kata HF, kedua pembicara tersebut, dalam ceramahnya, menjelaskan tentang pentingnya baiat dan hijrah. Bahkan, dalam acara tersebut turut memutar sejumlah video peperangan.

        Majelis Hakim: "Ada ceramah-ceramah terhadap kedua orang itu?"

        HF: "Iya, menjelaskan tentang bagaimana pentingnya baiat dan hijrah."

        Majelis Hakim: "Apakah ada video peperangan?"

        HF: "Ada."

        Majelis Hakim: "Isinya?"

        Baca Juga: Percaya Diri, Kubu Munarman Yakin di Pengadilan Pihaknya Akan...

        HF: "Alat-alat tempur yang ada di daulah, dan tentang video-video baiat, dan alat-alat tempur."

        Hingga pada akhirnya, majelis hakim mengonfirmasi kepada HF apakah Munarman ikut hadir dalam acara baiat tersebut. Lantas, pertanyaan tersebut di iyakan oleh HF.

        Majelis Hakim:"Apakah waktu itu terdakwa datang?"

        HF: "Terdakwa datang setelah pemutaran video."

        Bahkan, HF menyatakan bahwa Munarman, dalam acara tersebut ikut berbaiat. Bahkan, dia melihat sosok Munarman secara jelas dalam acara tersebut.

        Majelis Hakim: "Apakah saksi melihat terdakwa ikut dalam baiat?"

        HF: "Melihat."

        Majelis Hakim: "Melihat dengan jelas?"

        HF: "Jelas."

        HF, yang betindak sebagai panitia divisi keamanan berada di dekat pintu masuk, atau lebih tepatnya berjarak kurang lebih 10 meter dari Munarman. Selanjutnya, HF sempat terlibat perdebatan dengan saksi K ihwal kehadiran Munarman.

        Kepada HF, K meminta agar Munarman diusir karena tidak masuk dalam daftar peserta undangan. Jika nantinya Munarman tidak ikut berbaiat, maka Munarnan akan segera diusir dalam acara tersebut.

        Baca Juga: Novel Bamukmin Geram dengan Ulah Gus Arya: Pengecut, Langsung ke Tahanan... Banyak Tempat Duel!

        "Saat itu, K menginstruksikan untuk mengusir Munarman, karena memang tidak ada di daftar list kami, akhirnya saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat, baru kita usir."

        Munarman Membantah

        Pada gilirannya, Munarman menyanggah pernyataan HF. Mula-mula, eks Sekretaris Umum FPI itu menantang jika segala perkataan HF akan dibawa ke Yaumul Hisab atau hari perhitungan amal di akhirat.

        "Ini kita bawa ke Yaumul Hisab ya kata-kata kita ini," ucap Munarman.

        "Ya, siap," sambut HF.

        Munarman kemudian mencecar HF soal detail-detail yang ada dalam acara pembaiatan pada 2014 silam. Mulai dari gambaran para peserta yang hadir hingga dekorasi ruangan saat acara berlangsung.

        Lantas Munarman menyinggung soal fakta yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan jika dirinya bersama saksi K melakukan penarikan infaq kepada peserta yang hadir. Dalam jawabannya, HF mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena fokus pada pengamanan acara.

        "Saudara di BAP ini, sangat fokus ke saya, saya mau ke BAP nomor 6 di alinea terakhir; ada poin walaupun sudah koreksi, "setelah kegiatan baiat, saya bersama K melakukan penarikan infaq kepada peserta yg hadir." ucap Munarman.

        "Tidak, saya tidak melihat. Saya sudah tidak fokus lagi ke Munarman," kata HF.

        Hingga pada akhirnya, Munarman membantah seluruh keterangan HF soal baiat yang disangkakan. Namun, HF tetap pada pendiriannya dan mempertahankan jawabannya.

        "Saya tidak baiat," tegas Munarman.

        "Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," ucap HF.

        Majelis Hakim: "Keterangan saksi gimana?"

        Munarman: "Tidak benar, pada bagian saya berbaiat, yang salah (keterangan saksi), saya tidak berbaiat."

        Keterangan Saksi Lain

        Saksi lain berinisal K -- yang juga panitia -- menyebut Munarman turut hadir dalam acara pembaitan yang berlangsung di salah satu gedung di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah. Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.

        Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.

        "Tidak ada (organisasi) tapi ketika itu kami menamakan diri kami sebagai Faksi," ujar K, menjawab pertanyaan majelis hakim.

        Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar tersebut. Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.

        "Kalau peserta tidak semua saya tahu. Yg saya kenal Samsul Hadi, Ansori. Peserta sekitar 1500. Karena di gedung itu ada bangkunya sebanyak 900 sampai 1500. Kemudian karena pertimbangan khawatir tidak muat, maka kursijya kami keluarkan," ungkap K.

        Baca Juga: Pihak Munarman Blak-blakan Sudah Menduga Eksepsi Terkait Dugaan Kasus Terorisme Akan Ditolak

        Majelis hakim pun bertanya kepada K, "Apakah semua peserta yang hadir ikut baiat?"

        K menyebut, hampir seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut berdiri dan mengacungkan tangan. Tidak hanya itu, seluruh peserta turut melafalkan baiat.

        "Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, berdiri, kalau ada yg duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," tegas K.

        "Apakah terdakwa ikut acara itu?" tanya majelis hakim sekali lagi.

        "Pas kajian, saya sekilas melihat ada. Pas baiat, saya melihat semua orang berdiri, dan memang H (saksi lain) pertama sudah memberikan masukan kepada kita.

        Kalau Munarman tidak ikut akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," pungkas K.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: