Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati yaitu Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang ini Herry didatangkan menyaksikan langsung vonis hakim dikawal ketat aparat kepolisian.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi menuturkan dari para keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan. Dan terdakwa mengakui keterangan para saksi yang berjumlah 44 orang.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
"Terhadap keterangan para saksi, terdakwa memberikan pendapat yang pada pokok keterangan saksi adalah benar," tegas Purnomo di ruang 1 Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengajak para korban untuk bersetubuh dengan beragam. Sebagian korban ada yang diperkosa secara tiba - tiba saat tidur.
Selain itu, terdakwa juga mengajak sebagian korban bersetubuh di apartemen. Bahkan, lanjut Purnomo, terdakwa tak segan mengajak korban bersetubuh secara terbuka. "Terdakwa mengajak korban mengajak ke hotel ingin bersetubuh dan mengatakan 'bapak ingin berhubungan dengan kamu'," ungkap Purnomo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus asusila 13 santriwati Herry Wirawan. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini menghadirkan Herry dengan pengawalan ketat petugas.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep usai persidangan, Selasa 11 Januari 2022.
Asep menegaskan, tuntutan ini sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.
Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: