Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banjir Kritikan, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT

        Banjir Kritikan, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT). Saat ini, JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

        "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui siaran pers biro Humas Kemenaker, Senin (21/2).

        Baca Juga: Jokowi Digoyang Isu JHT, Netizen: Pemimpin Tidak Amanah Punya Banyak Alasan Ingkari Janji

        Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Jadi, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.

        "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," kata Ida.

        Menaker Ida menjelaskan, dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

        "Bapak Presiden juga meminta kami semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: