Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Pastikan Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter dan Rp15.500 per Kg

        Kemenperin Pastikan Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter dan Rp15.500 per Kg Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pastikan masyarakat dapat membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg saat ini di pasaran.

        Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. 

        Baca Juga: Kemenperin: Industri MInyak Goreng Sawit (MGS) Wajib Menyediakan MInyak Goreng Curah

        Karenanya, ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16--31 Maret 2022.

        "Kita mendorong sesegera mungkin, sekarang sudah berjalan dan urusan administrasi sudah selesai. Tinggal menyempurnakan untuk daerah-daerah tertentu, yang lainnya sudah bisa jalan," kata Putu di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

        Menurutnya, Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.

        Baca Juga: Jelang Ramadan, Minyak Goreng dan Sirup jadi Buruan di E-Commerce

        "Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," ujarnya.

        Lanjutnya, Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

        "Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi," terang Putu.

        "Kami mengupayakan agar pembayaran klaim dapat dilakukan pada waktu yang sesingkat mungkin dan memperhatikan good governance yang didukung oleh teknologi informasi," tandasnya.

        Putu juga menjelaskan, BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.

        Baca Juga: Tinjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

        Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022

        "Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi, dimana besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET, selisih angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," jelas Putu.

        Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

        Baca Juga: Respons Partai Penguasa Soal Kelangkaan Migor Bikin Demo Memasak, Aktivis: Memalukan dan Menjijikkan

        Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

        "Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS," tegas Putu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: