Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

        RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dalam pembahasan perlu menjadi payung hukum bagi semua pelaku aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi platform yang menjembatani penjual dan pembeli.

        "RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu memastikan memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap data-data yang mereka kelola sesuai dengan prosedur, termasuk platform," terang Thomas melansir dari siaran resminya, Kamis (31/3/2022).

        Baca Juga: Terkait Restriksi Impor Kedelai, Peneliti CIPS: Pemerintah Perlu Pikirkan Beban Berat Konsumen

        Ia menjelaskan selain itu, dalam mengatur pengelolaan data pribadi, tidak hanya online tetapi juga offline, dan yang paling penting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi, sehingga dibutuhkan aturan setingkat undang-undang.

        "Di sinilah urgensi pengesahan RUU PDP dapat dilihat," ujarnya.

        Thomas menegaskan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU ini. Aspek pertama adalah keamanan, dimana platform memiliki kewajiban untuk mengamankan data yang dikelola. Aspek kedua tanggung jawab platform secara hukum bahwa data yang mereka miliki selain diamankan, juga dikelola dengan baik, tidak menyebarluaskan dengan sembarangan.

        Baca Juga: Masuk Era Ekonomi Baru, CIPS: Peningkatan Kompetensi Digital Sangat Diperlukan

        Ia juga menambahkan, meskipun pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas dibeberapa undang-undang maupun peraturan lainnya, seperti pada Undang-Undang Kependudukan, namun pedoman pelaksanaannya masih belum ada.

        Selain itu, perlu ada sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara kementerian/lembaga di pemerintah.

        "Urgensi RUU PDP juga semakin tinggi karena platform-platform digital saat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, sehingga tidak menghindari transfer data lintas batas atau cross border data flows. Salah satu ketentuan untuk melakukan transfer data ini adalah kedua negara memiliki aturan hukum yang setara," ungkapnya.

        Ia menambahkan, perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia.

        Baca Juga: UMK Perempuan Punya Kontribusi Pemulihan Ekonomi, CIPS Minta Kontribusi Banyak Pihak

        Untuk itu Thomas menuturkan, maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini. Untuk itu, ia berharap keberadaan RUU PDP dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat.

        Selain itu Thomas menjelaskan tanggung jawab perlindungan data pribadi juga harus dilakukan oleh pengelola dan processor data pribadi lingkup publik seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

        Baca Juga: CIPS: Pemerintah Perlu Benahi Rantai Distribusi dan Logistik Daging Sapi Nasional

        RUU PDP menyampingkan hak pemilik data dalam beberapa hal seperti pertahanan dan keamanan nasional, penegakkan hukum, administrasi negara, pengawasan sektor keuangan atau moneter, sistem pembayaran, atau stabilitas sistem keuangan.

        "Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas juga dari pejabat negara yang mengakses data pribadi untuk keperluan-keperluan ini. Perlu adanya mekanisme yang diberikan kepada pemilik data pribadi dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau kegagalan perlindungan data pribadi dalam hal pengendali menjalankan kepentingan-kepentingan tersebut," jelasnya.

        "Dengan adanya RUU PDP, akan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah maupun swasta dalam mengelola data. Sehingga, ketika terjadi kebocoran data, ada pertanggung jawaban yang jelas dari pengelola baik publik maupun swasta," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: