Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

        Mendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas.

        "Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," ujar Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2002).

        Baca Juga: Kemendagri Arahkan 548 Disdukcapil 'Serbu' KemenPAN-RB Ikut Sinovik

        Seiring arahan Mendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak, terutama jajaran pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten kota dari Sabang hingga Merauke, bergerak serentak, berkolaborasi, bersama menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (dokduk) berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas.

        Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas sudah dicanangkan (kick-off) pada Senin (14/3/2022) lalu. Hadir di acara Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Djumeri.

        Baca Juga: Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan

        "Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan Biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujar Dirjen Zudan.

        Dirjen Zudan menekankan Dukcapil tidak bisa sendirian mengusung pekerjaan besar ini, yakni gerakan afirmatif bertujuan memberikan dokduk bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.

        Adapun, yang dimaksud penduduk rentan adminduk oleh Dirjen adalah para lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas.

        Zudan menyebutkan, Dukcapil sudah sejak 2013 mengusung layanan jemput bola (jebol) mendatangi penduduk yang sulit jika harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk. Nah, menurut Zudan, kaum difabel ini tidak bisa datang sendiri ke Disdukcapil

        "Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas," kata Dirjen Zudan.

        Kepada Kepala Sekolah SLB di Jabar, Dirjen Zudan pun mengajak segera menghubungi Disdukcapil dan Dinas Pendidikan serta Dinsos terdekat.

        Baca Juga: Kegembiraan Penyandang Disabilitas Setelah Memiliki KTP-el dan KIA

        "Kita bergerak bersama gunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kita data siswa siswi penyandang disabilitas," demikian Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

        Di tempat yang sama Asisten Daerah Jabar Dewi Sartika dan Plt Walikota Bandung Yana Mulyana sama menyambut baik dan siap mendukung penuh seruan Dirjen Dukcapil itu.

        "Kami khususnya mewakili Pak Gubernur Jabar siap memberikan pelayanan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan," kata Asda Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar ini.

        "Ini bagian dari upaya kita untuk memenuhi hak dasar para penyandang diasbilitas agar mereka mudah mendapatkan pelayanan lainnya dari Pemkot Bandung," kata Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: