Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan

        Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan Kredit Foto: PWI Pusat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

        Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.

        Baca Juga: PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

        Ditegaskannya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini. 

        "Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

        Baca Juga: Beri Perhatian ke Pers, PWI Pusat Ganjar Gubernur dan Wagub Sulut Penghargaan

        Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak. 

        "Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel," ujarnya.

        Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya, menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel. 

        "Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," tegasnya.

        Baca Juga: Melihat Wartawan Rosihan Anwar dari Bukunya

        Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan  baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI. 

        "Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," imbuhnya.

        Baca Juga: Soal Isu BPA, Pendiri AJI: Wartawan Harus Cermati dalam Pilih dan Pilah Narasumber

        Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas. 

        "Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya," kata Ilham.

        Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI. 

        "Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti," urainya.

        Baca Juga: Megawati Bilang Wartawan Sudah Tak Gunakan Kode Etik Jurnalistik, Roy Suryo Beri Balasan Menohok

        Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel. 

        "Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan," jelas Arman.

        Baca Juga: FJPI Gelar Pelatihan Liputan Investigasi, Diikuti 40 Jurnalis Perempuan dari Seluruh Indonesia

        Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagi bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini. 

        "Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan," tutup Arman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: